Notifikasi

Samakah Cara Kalian Menyampaikan Pendapat Jelaskan


Samakah Cara Kalian Menyampaikan Pendapat Jelaskan

Samakan cara kalian menyampaikan pendapat? Jelaskan

1. Samakan cara kalian menyampaikan pendapat? Jelaskan


Masyarakat / warga pasti mempunyai pendapat yang berbeda beda , akan tetapi cara penyampaiannya harus sesuai dengan norma yang berlaku dilingkungan kita.
Norma tersebut meliputi :
- kesopanan ( sopan santun )
- tidak menyinggung pihak lainnya
- tetap harus menghargai perbedaan pendapat yang ada

2. Samakah cara kalian menyampaikan pendapat? Jelaskan!


Berbeda. walaupun pendapat kita sama-sama setuju atau sebaliknya pasti ada perbedaan dlam penyampaiannya

3. Samakan cara kalian menyampaikan pendapat? Jelaskan


tidak karena setiap org memiliki pemikiran yg berbeda beda

(maaf klau
salah ]

4. Samakah cara kalian menyampaikan pendapat?jelaskan!


Jawaban:

tentu saja tidak

Penjelasan:

bukankah setiap orang berhak memiliki pendapat masing2.


5. 1. Tunjukkan semangat kebersamaan yang dimiliki oleh para tokoh perumus Pancasila!Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban yang benar!2. Jelaskan yang dimaksud sikap berjiwa besar?3... Bagaimanakah cara menyampaikan pendapat yang baik?4. Sebutkan contoh perilaku toleransi dalam kehidupan sehari-hari!5. Jelaskan yang dimaksud semangat kebersamaan dari para tokoh perumus Pancasila!​


Jawaban:

1 tidak membeda beda Agama,suku ,ras dan adat

2 jiwa yang menerima dengan lapang dada

3 tidak memaksa dan harus sesuai

4 mempersilahkan teman untuk beribadah

5 tanapa memandang satu sama lain

maaf kalau salah


6. 5. Samakah cara kalian menyampaikan pendapat? Jelaskan!​


Jawaban:

Tidak

Penjelasan:

karena penjelasan manusia berbeda beda


7. samakah cara kalian menyampaikan pendapat? jelaskan!


Samakah cara kalian menyampaikan pendapat? jelaskan!

Tidak, karena setiap orang memliki pemikiran yang berbeda-beda. Pada dasarnya setiap individu mempunyai hak mengutarakan pendapat yang merupakan sebuah Hak Asasi Manusia, seperti yang terkandung dalam UUD pasal 19 dan 20

Pasal 19

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.

Pasal 20

Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”

Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

sikap kita terhadap perbedaan

sikap kita terhadap perbedaan pendapat tersebut harus di sikapi dengan sikap menghargai dan toleransi antar sesama umat manusia agar terciptanya kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup.

Semoga membantu.

Detil tambahan

Kelas: 6 Sekolah Dasar.

Mapel: Bahasa Indonesia

Kategori: -

Kata kunci : Hak kebebasan berpendapat.


Video Terkait


Diversity of Thought Office Workplace Types of Internal Communication
Gabung dalam percakapan
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu
Daftar Isi
Tautan berhasil disalin.